Sunday, October 27, 2024
HomePolitikKPK menghadapi praperadilan terkait RUU perampasan aset

KPK menghadapi praperadilan terkait RUU perampasan aset

Beberapa peristiwa menarik terkait hukum dan lembaga penegak hukum terjadi sepanjang Jumat (24/5). Mulai dari dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga persiapan KPK menghadapi praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Berikut beberapa berita menarik terkait hukum yang telah dirangkum ANTARA.

1. MAKI mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa dengan mengesahkan undang-undang tersebut, kasus korupsi dapat dicegah lebih baik.

2. Pengamat: Revisi UU Polri harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat
Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus memperhatikan kebutuhan masyarakat bukan hanya kepentingan internal institusi Polri. Revisi tersebut harus fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

3. Kemenkumham ajak musisi untuk mengawal revisi UU Hak Cipta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) untuk mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan terkait revisi UU Hak Cipta.

4. BNPT: Kerja sama internasional dalam bidang terorisme penting untuk perdamaian
BNPT menilai kerja sama internasional dalam bidang terorisme sangat penting untuk mewujudkan perdamaian, keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan global. Indonesia percaya pada semangat multilateralisme melalui kerja sama internasional dalam menangani ancaman terorisme.

5. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Sekjen DPR RI Indra Iskandar
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPR RI terkait penetapan status tersangka dan penyitaan aset oleh lembaga tersebut. KPK akan membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan penyitaan aset didasarkan pada barang bukti yang kuat.

Artikel ini disusun oleh Walda Marison dan diedit oleh Tunggul Susilo. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer