Sunday, October 27, 2024
HomeKriminal79 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi pada Hari Raya Waisak

79 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi pada Hari Raya Waisak

Semarang (ANTARA) – Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan yang tinggal di berbagai lapas di Jawa Tengah mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka merayakan Hari Raya Waisak.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, dalam keterangan pers di Semarang, Kamis, mengatakan tidak ada narapidana agama Buddha yang langsung dibebaskan setelah menerima remisi Waisak tersebut.

“Besaran remisi bervariasi, antara 15 hari hingga 2 bulan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dari para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 74 di antaranya adalah narapidana kasus narkoba.

Selain itu, sekitar separuh dari narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berada di beberapa lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Menurutnya, remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Jumlah total narapidana dan tahanan yang sedang menjalani hukuman atau dalam proses hukum mencapai 14.226 orang. Mereka terbagi menjadi 11.280 narapidana dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49 lapas dan rutan di Jawa Tengah.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer