Makassar (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan rumah setelah menggeledah kediaman mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023 Muhammad Hatta (MH) di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Jika dokumen yang disita terkait dengan rumah ini, ada beberapa handphone (ponsel), tapi saya tidak dijelaskan terkait ponsel siapa. Ada tiga orang dari keluarga yang diminta keterangan,” ujar Camat Bacukiki Barat Ardiansyah kepada wartawan di Parepare, Minggu malam.
Ia mengatakan bahwa tersebut dipanggil oleh penyidik untuk menyaksikan penggeledahan dan pemeriksaan dari pihak keluarga MH terkait kasus dugaan pemerasan dan korupsi di Kementan terkait perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketika ditanya apakah ada lokasi lain yang digeledah oleh penyidik KPK, dia mengatakan tidak mengetahui dengan pasti, namun berdasarkan informasi yang diterima, kemungkinan akan ada penyidik KPK yang kembali ke lokasi kedua yang terkait dengan Kecamatan Bacukiki Barat.
“Mereka bersedia dihubungi untuk mendampingi dan menyaksikan kegiatan penggeledahan. Dokumen yang dilihat terkait dengan rumah ini, di lokasi ini. Kemungkinan ada beberapa lokasi lain yang mungkin tidak termasuk dalam Bacukiki Barat, namun terkait dengan kecamatan lain,” katanya.
Ketika ditanya apakah tim penyidik membawa empat koper setelah menggeledah rumah tersebut, Ardiansyah mengatakan tidak mengetahui dengan pasti, termasuk konten dari koper yang dibawa oleh tim KPK.
“Kami tidak tahu konten dari kopernya, apakah itu berisi bahan untuk penyidikan KPK seperti dokumen, laptop, printer yang semuanya dimasukkan ke dalam koper. Saya melihat ada laptop yang digunakan, kamera, handphone, dan printer untuk mencetak berita acara pemeriksaan yang kami tandatangani sebagai saksi,” paparnya.
Selain mengambil sejumlah dokumen di rumah tersebut, Ardiansyah mengatakan bahwa tiga orang di dalam rumah juga diminta keterangan oleh penyidik. Namun, ia tidak mengetahui secara spesifik pertanyaan apa yang diajukan kepada pihak keluarga.
“Tiga orang tadi, dua saudara dari Hatta, dan satu ipar dari Hatta. Ketiga orang ini tinggal di sana. Kami tahu bahwa ketiga orang ini tinggal di sana. Orang tuanya juga tinggal di sini. Hatta pernah datang ke sini,” katanya.
Ardiansyah menyatakan bahwa ia hadir untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan bersama Lurah dan Ketua RT, karena menurutnya itu merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidik, kepala wilayah setempat.
“Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa jika nanti akan ada kegiatan terkait dengan Bacukiki Barat di Parepare, kami akan dipanggil kembali untuk menyaksikannya. Secara pribadi, saya diundang setelah Magrib sekitar pukul 18.30 Wita. Pada saat itu, ada enam orang dari KPK,” tuturnya.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023. Muhammad Hatta bertindak sebagai koordinator dalam pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Sebelumnya pada Kamis, 16 Mei 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut dimiliki oleh adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel dan salah satu tokoh olahraga di Sulsel.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024.
Nilai rumah tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar dan dana tersebut berasal dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024