Monday, October 28, 2024
HomePolitikMuzani: Penyempurnaan UU Kementerian dapat dilakukan sebelum pelantikan presiden

Muzani: Penyempurnaan UU Kementerian dapat dilakukan sebelum pelantikan presiden

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak menutup kemungkinan dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

“Mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa dilakukan sebelum pelantikan,” kata Muzani setelah menghadiri acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal se-Jabodetabek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Muzani menjelaskan bahwa setiap presiden menghadapi tantangan dan kebijakan yang berbeda-beda dalam setiap zaman, sehingga perubahan nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian bersifat fleksibel.

“Namun, karena setiap presiden memiliki masalah dan tantangan yang berbeda, menurut saya UU Kementerian bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ujarnya.

Muzani juga menekankan bahwa pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terjadi perubahan nomenklatur kementerian.

“Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau pengubahan nomenklatur kementerian, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo juga ada perubahan, saya belum mengetahuinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar Indonesia dapat mengikuti perkembangan zaman.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, UU Kementerian sudah berlaku selama 16 tahun, padahal Indonesia dan dunia sudah mengalami perkembangan yang signifikan dalam 16 tahun terakhir.

“Perubahan sudah terjadi setiap tiga atau empat tahun. Situasi lingkungan dan kemajuan perkembangan sudah jauh berbeda, sehingga menurut saya sudah saatnya untuk meninjau kembali undang-undang tersebut,” kata Doli.

Ahmad Doli juga menyebut bahwa gagasan penambahan jumlah kementerian menjadi 40 akan menjadi pertimbangan selama pembahasan RUU Kementerian dimulai di Komisi II DPR.

Artikel ini ditulis oleh Melalusa Susthira Khalida dan disunting oleh Didik Kusbiantoro. Dilarang mengcopy tanpa ijin.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer