Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKKP memperjelas bahwa kapal pengeruk pasir laut harus memiliki dokumen PKKPRL

KKP memperjelas bahwa kapal pengeruk pasir laut harus memiliki dokumen PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) merupakan izin utama bagi kapal pengeruk pasir laut yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Penegakan hukum bagi kapal yang belum memiliki izin tersebut dapat berupa denda, serta penghentian sementara operasi hingga proses pengurusan dokumen PKKPRL diterbitkan oleh KKP. (Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Ahmad Faishal Adnan)

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer