Monday, October 28, 2024
HomeBeritaKeputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres Menyedihkan namun Memang...

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres Menyedihkan namun Memang Fakta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mardani Ali Sera menyatakan sedih atas fakta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Pertama, sedih. Kedua, itulah fakta,” kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Mardani Ali Sera pun menyerahkan kepada publik untuk menilai hasil putusan MK atas PHPU Pilpres 2024. Meski demikian, dia menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).

“Ketiga, biar rakyat yang menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat, tidak sempurna, tapi keputusan MK final dan mengikat,” ujar Anggota Komisi II DPR RI itu.

Pada Senin hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

RELATED ARTICLES

Berita populer