Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalHakim MA Memangkas Hukuman Mantan Bendahara RSUD Praya menjadi 4 Tahun Penjara

Hakim MA Memangkas Hukuman Mantan Bendahara RSUD Praya menjadi 4 Tahun Penjara

Hakim Mahkamah Agung memotong hukuman mantan Bendahara RSUD Praya, Nusa Tenggara Barat, Baiq Prapningdiah Asmarini, dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017-2020, dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengkonfirmasi hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2024.

“Hakim menetapkan pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti,” kata Sandi.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: PID.TPK/2023/PT MTR.

Selama proses banding, Baiq Prapningdiah Asmarini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Kasus ini melibatkan tidak hanya Baiq Prapningdiah Asmarini, tetapi juga mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir dan Adi Sasmita, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari BLUD RSUD Praya.

Dokter Langkir dihukum penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Dia juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp883 juta subsider 2 tahun 9 bulan kurungan pengganti, serta Rp862 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Adi Sasmita dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Pemberita: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer