Monday, October 28, 2024
HomeKriminalUlama Madura dan Jatim mengajukan "amicus curiae" ke MK

Ulama Madura dan Jatim mengajukan “amicus curiae” ke MK

Perwakilan ulama Madura dan Jawa Timur (Jatim) telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Mereka menganggap bahwa pemilu kali ini merupakan yang paling parah. Kami mencoba merangkum pendapat dari para ulama,” kata perwakilan ulama Jatim, Jafar Sodiq setelah menyerahkan surat amicus curiae di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat.

Ada beberapa poin penting dalam surat amicus curiae yang diajukan, yaitu menolak segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain itu, mereka meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, serta meminta DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dan sebagainya melalui hak angket.

Mereka juga mendoakan agar para hakim diberikan taufik, hidayah, dan kekuatan untuk memutuskan PHPU secara adil demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di sisi lain, Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Dhimam Abror, menyampaikan penyerahan amicus curiae dari ulama Madura sebagai pelengkap dari pengajuan sahabat pengadilan sebelumnya yang datang dari kalangan intelektual, politisi, dan mahasiswa.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyebut bahwa pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan pada perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah.

Fajar menjelaskan bahwa sahabat pengadilan bukanlah pihak yang sedang berperkara di MK, tetapi merupakan bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sengketa pilpres tahun ini. MK menerima pengajuan amicus curiae dari masyarakat sebagai bentuk perhatian terhadap pemeriksaan kasus.

Namun demikian, Fajar menegaskan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer