Monday, October 28, 2024
HomeKriminalKementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan remisi Lebaran 2024 kepada 5.931...

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan remisi Lebaran 2024 kepada 5.931 WBP

Makassar (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menyerahkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada Lebaran 2024 kepada 5.931 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara wilayah Sulsel.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata dari sikap negara sebagai hadiah bagi warga binaan dan anak binaan yang selalu berperilaku baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Lapangan Lapas Kelas I Makassar, Rabu.

Liberti mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut seharusnya menjadi semangat dan tekad bagi warga binaan untuk menghabiskan hari-hari menjelang kebebasan dengan lebih banyak melakukan karya dan penciptaan yang bermanfaat bagi sesama.

Kakanwil mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi di lapas tersebut karena mampu memberikan pelayanan yang baik. Bahkan, hingga saat ini tidak ada masalah yang signifikan terjadi dan mampu menciptakan suasana kondusif selama 1 tahun penuh ini.

“Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara petugas dan warga binaan berjalan dengan baik,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa WBP yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II. Berdasarkan data Kankumham Sulsel, ada 5.917 warga binaan yang menerima RK I dan 14 warga binaan yang menerima RK II atau langsung bebas saat Lebaran.

Warga binaan terbanyak yang menerima remisi berasal dari Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang warga binaan. Hingga April 2024, jumlah penghuni lapas dan rutan di Sulsel adalah 11.159 orang dengan rincian 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan.

Kakanwil juga memberikan apresiasi tertinggi kepada seluruh petugas pemasyarakatan, baik di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pembinaan terhadap warga binaan dengan segala keterbatasan yang ada.

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut serta berpartisipasi dan memberikan dukungan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham di Sulsel,” tambahnya.

Sebelumnya, penyerahan remisi secara simbolis di Lapangan Lapas Kelas I Makassar setelah pelaksanaan Salat Id.

Pewarta: M. Darwin Fatir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer