Sunday, October 27, 2024
HomeWisataKominfo Berencana Memblock 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Terdaftar Sebagai...

Kominfo Berencana Memblock 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Terdaftar Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Kamis, 14 Maret 2024 – 12:55 WIB

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat peringatan kepada enam platform online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kominfo melalui surat edaran yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan tersebut mengatur bahwa PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet wajib melakukan pendaftaran.

“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA),” demikian disampaikan melalui laman resminya Kominfo pada Kamis, 14 Maret 2024.

Keenam travel agent tersebut adalah Booking.com, Agoda, Airbnb, Klook, Trivago, dan Expedia. Kominfo memberi waktu lima hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan tersebut untuk mendaftarkan diri. Jika tidak, keenam platform tersebut akan diblokir oleh Kominfo.

“Dalam jangka waktu lima hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing. Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut,” ujar Kominfo.

Saat ini, Airbnb dan Agoda telah mendaftarkan diri sebagai PSE setelah berita ini diterbitkan di Viva. Sementara empat platform lainnya belum melakukan pendaftaran.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer