Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalEks Dirut Perum Benuo Taka Heriyanto Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Eks Dirut Perum Benuo Taka Heriyanto Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan mantan Direktur Utama Perum Benuo Taka Heriyanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan final majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Andry Prihandono, jaksa eksekusi, telah menyelesaikan eksekusi pidana penjara terhadap Heriyanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada hari Senin (1/4),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat diwawancarai di Jakarta, Selasa.

Menurut Ali, berdasarkan putusan final majelis hakim, Heriyanto dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun setelah dikurangi masa tahanan. Selain itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp4,3 miliar.

Pada 7 Juni 2023, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Benuo Taka Energi periode 2019-2021.

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Kasus korupsi itu bermula ketika Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga badan usaha milik daerah yang kemudian berubah menjadi Perumda, yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Pada sekitar Januari 2021, BG selaku Direktur Utama Benuo Taka Energi melaporkan kepada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud tentang belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi Benuo Taka Energi. AGM kemudian memerintahkan BG untuk mengajukan permohonan pencairan dana tersebut, yang kemudian diputuskan oleh Bupati Penajam Paser Utara dengan pencairan sebesar Rp3,6 miliar.

Sementara itu, pada sekitar Februari 2021, HY sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka juga melaporkan kepada AGM tentang belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka. AGM kembali memerintahkan untuk segera mengajukan permohonan, dan akhirnya dilakukan pencairan sebesar Rp29,6 miliar.

Namun, ketiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut diduga tidak didasari oleh aturan yang jelas dan tidak melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14,4 miliar.

Para tersangka ini dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer