Monday, October 28, 2024
HomeBeritaAkademisi Menyatakan Bahwa Tudingan Bansos Mempengaruhi Suara Prabowo-Gibran Hanya Berdasarkan Asumsi dan...

Akademisi Menyatakan Bahwa Tudingan Bansos Mempengaruhi Suara Prabowo-Gibran Hanya Berdasarkan Asumsi dan Propaganda

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dituduhkan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menguntungkan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 bersifat bersifat asumsi belaka.

Menurut Fahri, dalil yang diajukan oleh tim Anies dan Ganjar tersebut hanyalah sebuah narasi propaganda untuk meragukan kemenangan Prabowo-Gibran.

“Dalil-dalil yang diajukan hanya bersifat asumsi dan propaganda untuk meragukan pihak terkait (paslon 02) dalam pesta demokrasi Pilpres 2024,” ungkap Fahri, Senin (1/4/2024).

Fahri menjelaskan bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan secara jelas hubungan sebab akibat antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi dan timnya dengan peningkatan suara Prabowo-Gibran.

“Bagaimana tindakan yang dilakukan, kapan, di mana, siapa yang terlibat, dan bagaimana hal tersebut berkaitan dengan peningkatan suara yang mempengaruhi kemenangan paslon presiden dan wapres?” tanya Fahri.

Sebagai hasilnya, Fahri menilai bahwa dalil yang diajukan oleh tim Ganjar-Mahfud mengenai dukungan Presiden Jokowi dalam pilpres hanya bersifat spekulatif. Dia menegaskan bahwa Jokowi netral dalam Pemilu 2024.

“Dalil yang diajukan oleh pihak yang menggugat mengenai pernyataan masyarakat bahwa paslon tersebut adalah pilihan Presiden Jokowi menurut pandangan pihak yang menggugat adalah bersifat spekulatif dan menyesatkan,” tegasnya.

Fahri juga mengatakan bahwa tuduhan yang diajukan seperti merugikan independensi penyelenggara pemilu karena campur tangan kekuasaan, nepotisme paslon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan pejabat kepala daerah secara besar-besaran yang digunakan untuk memengaruhi pilihan dan sebagainya bukanlah dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

RELATED ARTICLES

Berita populer