Monday, October 28, 2024
HomeBeritaAnalisa Pengamat Hukum terkait Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres dapat Memicu...

Analisa Pengamat Hukum terkait Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres dapat Memicu Sengketa Pemilu

MK Mengubah Syarat Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi secara resmi mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perubahan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan nomor 90/PUU-XXI-2023.

MK menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Meskipun MK telah mengeluarkan putusan tersebut, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023. Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu menyatakan bahwa “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga dapat segera dilaksanakan.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Rusdianto Sudirman, menilai bahwa secara regulasi, KPU mempunyai hak untuk tidak melakukan perubahan pada PKPU. Pasal MK sudah berlaku sejak diumumkan.

“Kalau melihat regulasi yang ada, putusan MK yang bersifat final dan mengikat sudah berlaku sejak diumumkan. Namun, secara yuridis formal, jika ada perubahan terkait aturan, terutama mengenai pencalonan, seharusnya PKPU merespons dengan cepat,” ujar Rusdianto kepada FAJAR, Selasa, 24 Oktober.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada dasarnya tidak sulit bagi KPU untuk mengubah PKPU. Hanya perlu menambahkan pasal yang sesuai dengan putusan MK. Namun, kondisi saat ini kurang tepat, karena DPR sedang dalam masa reses.

RELATED ARTICLES

Berita populer