Monday, October 28, 2024
HomeBeritaBawaslu Menyatakan Bahwa Pencalonan Gibran Tidak Ada Masalah Setelah Putusan DKPP

Bawaslu Menyatakan Bahwa Pencalonan Gibran Tidak Ada Masalah Setelah Putusan DKPP

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak bermasalah, terutama setelah adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

“Putusan etik tersebut berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, bukan terkait pencalonan sebagai cawapres. Tidak ada masalah itu,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Senin (5/2) lalu, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Bagja juga menyatakan bahwa secara hukum, pencalonan Gibran tidak mengalami kecacatan. Selain itu, Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Kami telah memberitahukan KPU. Ketika ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” tuturnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (*)

RELATED ARTICLES

Berita populer