Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peran penting dalam menjaga keadilan dan integritas pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Bawaslu terdiri dari dua tingkat, yaitu Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Bawaslu adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pemilu di Indonesia diadakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Bawaslu provinsi bertugas mengawasi pemilu di tingkat provinsi, sementara Bawaslu kabupaten/kota bertanggung jawab mengawasi pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu Provinsi terdiri dari 5 hingga 7 anggota, dengan ketua yang juga merupakan anggota. Mereka bertugas mengawasi pemilu di tingkat provinsi dan berada di ibu kota provinsi. Anggota Bawaslu Provinsi memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode di tingkat yang sama.
Bawaslu Kabupaten/Kota, di sisi lain, terdiri dari 3 hingga 5 anggota, dengan ketua yang juga merupakan anggota. Mereka bertugas mengawasi pemilu di tingkat kabupaten/kota dan berada di ibu kota kabupaten/kota. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan lima tahun dan juga dapat dipilih kembali untuk satu periode di tingkat yang sama.
Kedua tingkatan Bawaslu saling mendukung untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan bekerja sama dalam pengawasan yang efektif, pencegahan pelanggaran, serta memastikan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran menjadi kunci untuk mendukung kinerja Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu di Indonesia.