Monday, October 28, 2024
HomePolitikAsal Usul Pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan Adalah Dari Mana?

Asal Usul Pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan Adalah Dari Mana?

Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah salah satu lembaga baru yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya. Lembaga ini memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dari presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan bertujuan untuk menyampaikan informasi yang jelas dan benar tentang proses pemerintahan kepada masyarakat agar tidak terjadi disinformasi.

Sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas utama sebagai pendukung Presiden dalam memberikan informasi dan komunikasi mengenai kebijakan dan program yang diterapkan oleh Presiden.

Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2024 pasal 4, dijelaskan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan antara lain melakukan analisis isu dan informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas Presiden, mengelola materi dan strategi komunikasi terkait isu dan informasi kebijakan serta program prioritas Presiden, menyebarluaskan informasi dan media komunikasi terkait kebijakan strategis dan program presiden, melakukan koordinasi dan evaluasi komunikasi antar kementerian atau lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden, mengelola administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan langsung oleh Presiden.

Tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan didukung oleh sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Perpres No 82 tahun 2024, pendanaan akan ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Informasi terkait APBN RI melansir dari ANTARA dalam Sidang Penyampaian RUU APBN, Presiden Indonesia Joko Widodo mengatur anggaran belanja dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 sebesar Rp 3.613,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan pada anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 2.693,2 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 919,9 triliun. Pendapatan negara pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 2.996,9 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 505,4 triliun.

Penulis: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer