Sunday, October 27, 2024
HomeBeritaJokowi Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Kewajiban Mundur Menteri dan Wali Kota yang...

Jokowi Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Kewajiban Mundur Menteri dan Wali Kota yang Menjadi Peserta Pilpres, Teddy Gusnaidi Memberikan Pembelaan

Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi kembali membela Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Teddy mengungkapkan hal tersebut dilakukan Jokowi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Atas dasar gugatan Partai Garuda.

“Jokowi menerbitkan PP 53 Tahun 2023 tentang Menteri dan Kepala daerah yang maju sebagai Capres Cawapres tak harus mundur dari jabatan, itu berdasarkan putusan MK atas gugatan Partai Garuda dan berdasarkan UU Pemilu,” ungkapnya dikutip dari unggahan di X, Minggu (26/11/2023).

Teddy menyebut ada pihak yang membangun narasi, bahwa PP itu dibuat Jokowi untuk kepentingan tertentu. Agar Calon Presiden Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan tak mesti mundur dari jabatannya. Begitu pula dengan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat Wali Kota Solo.

“Kelompok cengeng dan bodoh malah memfitnah, bahwa terkait PP 53 tahun 2023, seolah-olah itu keinginan Jokowi agar Prabowo dan Gibran tidak mundur dari jabatan Menteri dan Walikota,” ujarnya.

Padahal menurut Teddy, siapapun presidennya, pasti akan menerbitkan PP itu. Atas dasar putusan MK.

“Padahal siapapun Presidennya, wajib menerbitkan PP ini,” pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

RELATED ARTICLES

Berita populer