Banjarmasin (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah menahan HPH, yang merupakan tersangka korupsi terkait pinjaman debitur fiktif di bank milik pemerintah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,59 miliar.
“Berkas perkara telah selesai dan hari ini diserahkan ke penuntut umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Selasa.
Langkah selanjutnya, tim penuntut umum tindak pidana korupsi Kejati Kalsel akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Yuni menjelaskan bahwa perkara melibatkan tersangka yang berperan sebagai marketing kredit di unit bank milik pemerintah dengan cara mendapatkan calon debitur melalui calo, tanpa melakukan verifikasi langsung kepada debitur terkait persyaratan kredit.
Setelah persyaratan kredit terpenuhi, pinjaman debitur akan cair setelah diverifikasi oleh kepala unit bank. Dana pinjaman debitur kemudian digunakan oleh HPH.
Selain itu, buku tabungan dan kartu ATM debitur dipegang oleh pelaku kredit topengan atau calo untuk sementara waktu sebelum diserahkan ke HPH untuk digunakan dalam pembayaran angsuran pinjaman debitur.
“Dalam kasus ini, pelaku memberikan imbalan kepada tersangka antara Rp500 ribu hingga Rp48 juta dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp6.592.723.270,” jelas Yuni.
Tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tersebut sebagai pasal subsider.
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan debitur terlibat fraud pendanaan LPEI
Pewarta: Firman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024