Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalRUU Paten Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Menkumham

RUU Paten Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Menkumham

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam rapat kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (24/6), Yasonna mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu, terdapat perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Paten yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, aturan perlu disempurnakan.

“Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan perkembangan hukum internasional, terutama di bidang kekayaan intelektual,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Paten pada rapat selanjutnya. Beberapa fraksi juga memberikan masukan terhadap RUU tersebut dengan harapan dapat memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di bidang paten.

Yasonna menjelaskan bahwa substansi pengaturan dalam RUU Paten meliputi isu-isu terkait dengan inovasi, pembatasan invensi terkait program komputer, batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah, serta hal-hal lain yang menjadi perhatian pemerintah.

Sebagai penyempurnaan dari UU Paten yang berlaku saat ini, terdapat 22 norma penguatan dalam RUU Paten, seperti definisi invensi, pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata.

Yasonna juga menambahkan bahwa terdapat aspek lain yang memerlukan perubahan pengaturan terkait isu inovasi, termasuk kebijakan yang mengakomodasi invensi berupa pengembangan produk atau proses yang terkait dengan sumber daya genetik.

Kemenkumham juga telah melakukan pertemuan dengan negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait dengan keanekaragaman hayati. Indonesia menyampaikan pendapatnya tentang perlunya pengaturan mengenai sumber daya genetik dalam pertemuan tersebut.

Pada akhir rapat, disepakati bersama sebuah instrumen hukum internasional terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer