Monday, October 28, 2024
HomePolitikKSP: Pergantian Beberapa Pj Gubernur untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

KSP: Pergantian Beberapa Pj Gubernur untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Jakarta (ANTARA) – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa pergantian penjabat (Pj) gubernur di beberapa provinsi merupakan tata kelola pemerintahan yang bersifat administratif dan tidak mengandung unsur politik.

Ngabalin menegaskan bahwa proses pergantian ini sepenuhnya dalam rangka tata kelola pemerintahan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Tidak terdapat unsur politik dalam penunjukan calon gubernur atau hal lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pergantian Pj Gubernur dilakukan sesuai dengan regulasi, terutama disebabkan oleh kebutuhan penjabat sebelumnya untuk turut serta dalam pemilihan gubernur. Hal ini tidak berhubungan dengan calon gubernur yang akan datang.

Ngabalin menekankan bahwa dalam sisa waktu pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo akan fokus menyelesaikan beberapa proyek strategis nasional yang dalam waktu dekat akan selesai.

Terkait dengan Pj Gubernur yang akan dilantik, Ngabalin menyatakan bahwa mereka dipilih berdasarkan pengalaman yang luas dalam melayani masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Pj Gubernur yang akan dilantik termasuk Pj Gubernur Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengonfirmasi bahwa dirinya akan digantikan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin.

Menurut Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setda Sumsel Sri Sulastri, Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni akan dilantik menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara menggantikan Hassanudin.

Pj Gubernur Sumsel yang akan dilantik adalah Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

Artikel ini disusun oleh Rangga Pandu Asmara Jingga dan diedit oleh Guido Merung. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer