Sunday, October 27, 2024
HomePolitikKPU Sigi Melantik PAW untuk Menggantikan Penyelenggara Badan Ad Hoc yang Berstatus...

KPU Sigi Melantik PAW untuk Menggantikan Penyelenggara Badan Ad Hoc yang Berstatus PPPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah melantik pengganti antar-waktu (PAW) panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) menggantikan penyelenggara badan ad hoc berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut.

“Pada intinya PPPK yang SK-nya dari Gubernur Sulteng itu tidak di-PAW,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sigi Suandi Tamrin Bilatullah di Sigi, Sabtu.

Suandi menjelaskan bahwa sebanyak 39 orang telah di-PAW, terdiri atas dua PPK dari Dolo Selatan dan Palolo serta 37 PPS di 15 kecamatan.

Proses PAW dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil. Hal ini dilakukan karena PPPK tidak boleh merangkap jabatan, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sigi.

PPK dan PPS yang di-PAW merupakan pegawai yang di-SK-kan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. Sedangkan PPPK yang di-SK-kan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak di-PAW karena tidak ada surat dinas yang mengatur hal tersebut.

Setelah pelantikan tersebut, tugas terdekat adalah pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) oleh masing-masing PPS pada tanggal 24 Juni 2024. Soleman menegaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan harus memahami regulasi yang ada dan bertanggung jawab di wilayah masing-masing.

KPU Kabupaten Sigi berkomitmen untuk selalu melahirkan penyelenggara yang jujur, transparan, dan adil serta menjaga kesehatan, integritas, kekompakan, dan mempelajari regulasi yang ada.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer