Sunday, October 27, 2024
HomePolitikAnwar Usman Seharusnya Tidak Terlibat dalam Pengujian Syarat Usia

Anwar Usman Seharusnya Tidak Terlibat dalam Pengujian Syarat Usia

Semarang (ANTARA) – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman seharusnya tidak terlibat dalam memutuskan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Titi menyatakan hal tersebut dalam merespons permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh A. Fahrur Rozi dan Antony Lee selaku pemohon.

“Meskipun perkara ini bukan diajukan oleh Kaesang Pangerep, substansi perkara ini dapat berdampak pada pencalonan pria yang lahir pada 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024,” kata Titi yang juga seorang dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ketika dihubungi dari Semarang, Rabu pagi.

Menurut Titi, berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait dengan konflik kepentingan, Anwar Usman seharusnya tidak terlibat dalam memutuskan perkara uji materi syarat usia tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Titi, MK perlu memeriksa perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, dan memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Titi menyatakan bahwa perkara ini sangat penting untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Apalagi, MK biasanya memberikan putusan cepat jika substansi perkara sudah jelas dan aspek-aspek konstitusi sudah pasti.

Mengomentari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Titi menegaskan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, baik mengenai keterwakilan perempuan maupun syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Hanya saja anggota KPU RI Idham Holik keliru ketika menyatakan bahwa pendaftaran paslon Pilkada belum dimulai. Ini menunjukkan bahwa anggota KPU tidak memahami proses tahapan pencalonan,” katanya.

Menurut Titi, jika KPU berpendapat bahwa syarat usia seperti yang diatur dalam putusan MA hanya berlaku saat pendaftaran paslon pada tanggal 27-29 Agustus 2024, itu berarti KPU bersikap diskriminatif dan hanya mengakomodasi calon dari partai politik.

Titi menegaskan bahwa pencalonan Pilkada adalah proses panjang, tidak hanya berawal dari pendaftaran calon. Proses ini berbeda dengan Pilpres, di mana pencalonan Pilkada melibatkan calon perseorangan yang prosesnya sudah dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan sejak 5 Mei 2024.

Penyerahan syarat dukungan tersebut, kata Titi, dilakukan ketika syarat usia calon masih mengacu pada usia saat penetapan paslon oleh KPU. Mereka yang menyiapkan dukungan mengukur keterpenuhan syarat usia sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yaitu saat penetapan sebagai paslon oleh KPU.

“Saat ini bakal pasangan calon perseorangan sudah mengikuti tahap verifikasi administrasi oleh KPU daerah,” kata Titi.

Penulis: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer