Monday, October 28, 2024
HomeKriminalDua WNA asal Pakistan dideportasi dari Blitar

Dua WNA asal Pakistan dideportasi dari Blitar

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44), yang melakukan pengumpulan donasi dengan cara paksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditangani dan diberikan surat keputusan deportasi. Mereka dikawal ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya untuk diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Selanjutnya, mereka diterbangkan ke Bandara Internasional Lahore, Pakistan melalui Kuala Lumpur.

MI dan MA dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan pendeportasian selama 6 bulan. Proses deportasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan bantuan dari pihak terkait.

Mereka masuk ke Malaysia untuk pengumpulan donasi, kemudian transit di Indonesia. Mereka melakukan pengumpulan donasi di beberapa kota seperti Bandar Lampung, Malang, Pasuruan, Tulungagung, dan Blitar dengan total donasi mencapai Rp263 juta. Mereka juga memanfaatkan donasi untuk biaya hidup sehari-hari.

MI dan MA mengakui bahwa mereka menggunakan cara memaksa dan manipulatif untuk meminta donasi. Awalnya, donasi mereka klaim untuk Palestina namun ternyata digunakan untuk Pakistan. Mereka mengaku memiliki madrasah di Pakistan dan beberapa warga Palestina di dalamnya, sehingga berdalih donasi dilakukan untuk Palestina.

Dana donasi yang terkumpul juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta pembayaran biaya perpanjangan izin tinggal. Mereka tidak memiliki sponsor penjamin untuk perpanjangan izin tinggal di Indonesia, sehingga akhirnya dideportasi.

Artikel ini ditulis oleh Asmaul Chusna dan diedit oleh Indra Gultom, yang dilindungi oleh hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer