Monday, October 28, 2024
HomeKriminalTidak Masalah Bagi KPK Dilaporkan Jika WNA Membuat Onar di Bali

Tidak Masalah Bagi KPK Dilaporkan Jika WNA Membuat Onar di Bali

Beragam kejadian hukum kemarin, Rabu (12/6), telah kami rangkum agar dapat dibaca kembali oleh Anda. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempermasalahkan laporan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga rencana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali untuk mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang berbuat onar beberapa hari lalu.

1. KPK tak mempersoalkan laporan staf Hasto ke Komnas HAM
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak mempermasalahkan laporan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyitaan ponsel oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

2. Jenazah korban penembakan KKB di Paniai dievakuasi ke Timika
Jenazah Rusli, sopir angkutan umum yang menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Paniai, dievakuasi ke Timika, kata Kepala Satgas Humas Damai Cartenz (DC) AKBP Bayu Suseno.

3. Kemenkumham Bali akan mengusir WNA Inggris yang berbuat kacau setelah menjalani pidana
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali berencana mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang berbuat onar setelah menjalani hukuman.

4. Seorang Oknum ASN BP3MI Riau terlibat dalam peredaran 4 kilogram sabu-sabu
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat empat kilogram.

5. Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional, Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer