Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalPenyidik KPK sedang menyelidiki konten ponsel Hasto terkait kasus pencarian Harun Masiku

Penyidik KPK sedang menyelidiki konten ponsel Hasto terkait kasus pencarian Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki isi telepon seluler milik Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pencarian buron KPK Harun Masiku. “Penyidik akan menyelidiki isi dari penyitaan alat komunikasi tersebut, dimana informasi yang terdapat di dalamnya diperlukan dalam proses pemeriksaan dalam kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Budi menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan komentar mengenai temuan apa pun yang ditemukan oleh penyidik lembaga antirasuah dalam ponsel Hasto. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tim penyidik KPK terus mengumpulkan informasi dan petunjuk terkait pencarian Harun Masiku.

“Tim penyidik tentu akan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang diperlukan sehingga proses pemeriksaan kasus ini ataupun dalam konteks pencarian DPO dalam kasus ini juga dapat menghasilkan hasil,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6). Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meskipun demikian, Harun Masiku selalu absen dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani masa percobaan dari hukuman penjara tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer