Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKPK menyelidiki potensi kerugian negara dalam kasus pengeboran air di Trawangan

KPK menyelidiki potensi kerugian negara dalam kasus pengeboran air di Trawangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki potensi kerugian negara dalam kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga disebabkan oleh aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki masalah ini dengan melakukan supervisi terhadap informasi yang ada di lapangan.

Dian menyatakan bahwa KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung tentang pengelolaan air di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung untuk menyediakan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dengan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Pada Kamis (6/6), Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) memasang spanduk larangan sementara aktivitas pengeboran di kawasan PT TCN.

PSDKP dan BKKPN menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN untuk mematuhi aturan kawasan konservasi laut, mencegah konflik di masyarakat, dan melindungi ekosistem laut.

Pemberhentian sementara aktivitas pengeboran tersebut dilakukan oleh PSDKP yang memiliki wewenang penyidikan hingga izin resmi diterbitkan.

Artikel ini ditulis oleh Dhimas Budi Pratama dan diedit oleh Edy M Yakub. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer