Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalWawancara Hasto dilaporkan sebagai produk jurnalistik, bukan tindak pidana

Wawancara Hasto dilaporkan sebagai produk jurnalistik, bukan tindak pidana

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai wawancara yang dilakukannya di stasiun televisi nasional dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik dan bukan tindak pidana.

“Jika terdapat masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dahulu dilaporkan ke Dewan Pers daripada dijadikan sebagai persoalan pidana,” kata Hasto setelah menghadiri acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6) malam.

Dia menjelaskan bahwa berbagai alasan yang menunjukkan bahwa pernyataan yang dilontarkan Hasto dalam wawancara tidak memiliki keterkaitan dengan upaya memprovokasi di muka umum, penyebaran berita hoaks yang merugikan masyarakat, atau memicu kerusuhan.

Menurut Hasto, Dewan Pers juga memperkuat argumen dari Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara yang dilakukannya di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.

Oleh karena itu, Hasto menyebutkan bahwa para pakar dan tokoh pro demokrasi berpendapat bahwa pelaporan tersebut merupakan tindakan kriminalisasi yang bertujuan untuk membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang merupakan bagian dari amanah konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, kata Hasto, sebagai Sekjen PDIP, dia memiliki peran yang diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan undang-undang partai politik yang memberikan kedaulatan kepada partai politik dalam melakukan komunikasi politik dan pendidikan politik.

“Kami memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap persoalan terkait pemilu tanpa ada larangan, karena apa yang kami sampaikan berkaitan dengan masalah pemilu,” ungkapnya.

Meskipun demikian, sebagai warga negara yang taat hukum, Hasto menyatakan bahwa dia akan mematuhi proses hukum dan tetap memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

“Hukum yang kita anut adalah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan hukum negara kolonial,” tegas Hasto.

Sebelumnya, Hasto telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam pada Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer