Monday, October 28, 2024
HomeKriminalEmpat warga Aceh didakwa melanggar Undang-Undang Imigrasi dengan menyelundupkan 72 Rohingya

Empat warga Aceh didakwa melanggar Undang-Undang Imigrasi dengan menyelundupkan 72 Rohingya

Meulaboh (ANTARA) – Empat warga yang terdiri dari Herman, Mukhtar, Erfan dari Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi dari Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh diadukan karena diduga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyelundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.

“Keempat terdakwa diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa.

Dakwaan ini disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faridh Zuhri, dengan Hakim Anggota M Imam dan Riski Siregar.

Dalam dakwaannya, JPU Yusni Febriansyah menyatakan bahwa keempat terdakwa bersama dengan sejumlah rekannya yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melaksanakan penyelundupan puluhan etnis Rohingya dari daratan Aceh.

Tindakan kejahatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan tindak pidana atau turut serta dalam mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau memberi perintah kepada orang lain, untuk membawa warga asing yang tidak sah memasuki wilayah Indonesia.

Keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi diduga sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke perairan Sabang, Aceh, pada bulan Maret 2024 setelah sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.

JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya menyatakan bahwa keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke perairan Sabang, Aceh.

Setelah tiba di titik koordinat yang diterima oleh salah satu DPO, para terdakwa ikut membantu memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan, untuk selanjutnya dibawa ke perairan Ujung Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Namun, dalam perjalanan di perairan Aceh Barat, kapal motor yang membawa puluhan etnis Rohingya tersebut terkena badai sehingga terbalik.

Beberapa pelaku diduga berhasil melarikan diri dengan cara mengapung di atas barang-barang, sementara keempat terdakwa ditahan oleh imigran Rohingya agar tidak melarikan diri.

Keempat terdakwa akhirnya berhasil ditangkap di lokasi terpisah setelah sebelumnya diselamatkan oleh tim Basarnas dan ditangkap di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

JPU Yusni Febriansyah menyatakan bahwa keempat terdakwa diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Keimigrasian dan dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas dakwaan JPU, keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi mengakui kebenaran dakwaan jaksa penuntut umum.

Keempat terdakwa juga mengakui dakwaan yang disampaikan JPU, serta mengakui keterangan saksi dari kepolisian.

Hakim Ketua Faridh Zuhri meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan enam saksi lainnya sesuai dengan isi dakwaan yang disampaikan untuk memberikan kesaksian.

JPU Yusni Febriansyah meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara ini.

Yusni menyatakan bahwa tiga orang saksi dalam perkara tersebut adalah etnis Rohingya yang saat ini melarikan diri bersama puluhan etnis Rohingya yang ditampung di Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.

Karena tiga saksi telah melarikan diri, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan penanggung jawab atau koordinator penampungan Rohingya ke persidangan.

Hakim Ketua Faridh Zuhri kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer