Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalTersangka korupsi tes kompetensi dasar (TKD) Candibinangun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sleman.

Tersangka korupsi tes kompetensi dasar (TKD) Candibinangun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sleman.

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menyerahkan tersangka korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro, yang juga kepala desa setempat, ke Kejaksaan Negeri Sleman pada hari Kamis.

“Penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis di Yogyakarta.

Penyerahan tersangka beserta dokumen dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, tersangka Sismantoro akan ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 30 Mei 2024 sampai 18 Juni 2024.

Dalam kasus ini, Sismantoro diduga tidak melakukan review perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang seharusnya dilakukan pada 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan pada penilaian dari jasa penilai atau appraisal.

Tersangka juga diduga tidak memasukkan uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun dalam APBDes terlebih dahulu dan langsung membagikannya kepada perangkat desa tanpa tindakan yang sesuai dengan peraturan desa.

Karena perbuatannya, tersangka dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp9.199.267.890. Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer