Monday, July 14, 2025
HomePolitik4 Pulau Sengketa yang Menjadi Bagian Wilayah Aceh

4 Pulau Sengketa yang Menjadi Bagian Wilayah Aceh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah melakukan penetapan resmi terkait empat pulau yang sebelumnya merupakan objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Penetapan ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait batas wilayah. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Keempat pulau yang hasil keputusan ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Pulau-pulau tersebut awalnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut) dan tidak berpenduduk tetap dengan luas wilayah kurang dari satu kilometer persegi.

Sejarah sengketa keempat pulau ini dimulai sejak 2008 hingga 2025, ketika Gubernur Aceh dan Sumut memiliki data yang berbeda terkait status wilayah tersebut. Namun, pada Juni 2025, Presiden Prabowo secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut telah resmi masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah dan menegaskan perlunya implementasi optimal untuk menjaga persatuan wilayah NKRI. Penetapan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa panjang yang telah terjadi sejak 2008.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer