Monday, July 14, 2025
HomePolitikTugas dan Fungsi Paspampres: Keamanan Presiden dan Wapres

Tugas dan Fungsi Paspampres: Keamanan Presiden dan Wapres

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), merupakan satuan khusus yang selalu siap mendampingi Presiden dan Wakil Presiden dengan kewaspadaan tinggi. Mereka bertugas untuk memastikan keselamatan pemimpin negara serta mendukung kelancaran acara kenegaraan. Tugas utama Paspampres adalah memberikan pengamanan fisik kepada Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, serta keluarga dan tamu undangan pribadi yang memiliki status kepala negara atau kepala pemerintahan. Mereka juga berperan dalam fungsi keprotokoleran dalam berbagai upacara kenegaraan.

Paspampres terbagi dalam beberapa grup dengan tanggung jawab masing-masing, seperti Grup A yang mengamankan Presiden, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, dan Grup D untuk Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas. Selain itu, ada satuan pendukung seperti Yonwalprotneg dan Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser) yang mendukung pengawalan VVIP.

Fungsi utama Paspampres mencakup pengamanan pribadi terhadap VVIP, perlindungan area dan fasilitas yang digunakan, operasi penyelamatan terencana, pengamanan saat perjalanan, pengamanan konsumsi dan perawatan medis, serta organisasi kegiatan protokoler dalam acara kenegaraan. Selain itu, mereka juga memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, dan logistik. Paspampres memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan pemimpin negara serta kelancaran acara kenegaraan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer