Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan yang signifikan, di mana hakim golongan paling junior akan mendapatkan peningkatan hingga 280 persen dari gaji saat ini. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kenaikan gaji ini ditekankan bukan hanya sekadar angka belaka untuk memanjakan pejabat hukum, melainkan sebagai langkah strategis pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan para hakim sekaligus memperkuat integritas hukum di Indonesia. Presiden Prabowo juga meyakini bahwa Indonesia merupakan negara yang kuat, makmur, dan kaya.
Peningkatan gaji ini akan beragam tergantung pada golongan dan masa kerja hakim. Profesi hakim di berbagai lingkungan peradilan, seperti umum, agama, dan tata usaha negara, memiliki golongan yang terdiri dari golongan III/a-d dan IV/a-e dengan masa kerja mulai dari 0 hingga 32 tahun. Kebijakan terbaru terkait gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya peningkatan gaji, hakim dengan golongan dan masa kerja tertentu akan mendapatkan gaji yang lebih baik. Sebagai contoh, hakim dengan golongan III/a dan masa kerja tertentu akan menerima gaji antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, sedangkan hakim dengan golongan IV/a-e bisa mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para hakim untuk lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan kredibel demi kepentingan rakyat Indonesia.