Tuesday, June 24, 2025
HomePolitikPemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan adalah istilah yang kerap muncul dalam perbincangan politik, terutama saat terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Untuk memahami lebih jelas apa sebenarnya pemakzulan dan siapa yang dapat diterapkan, sangat penting bagi masyarakat untuk bisa merespons perkembangan politik dengan bijak dan kritis.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya, atau melepas kedudukan, terutama dalam konteks kerajaan. Pemakzulan sendiri menggambarkan proses atau tindakan dalam menurunkan seseorang dari jabatan tersebut, seperti prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara.

Pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat. Proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme yang dimulai dari penyampaian pendapat oleh setidaknya 25 anggota DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diakhiri dengan pengambilan keputusan di MPR. Seluruh tahapannya memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer