Judi online terus menjadi permasalahan di Indonesia meskipun dilarang oleh hukum. Berbagai jenis perjudian online seperti slot, togel, poker, dan taruhan bola masih marak terjadi di Tanah Air. Hal ini disebabkan oleh kemudahan akses internet serta minimnya upaya pencegahan dari pihak berwenang. Dalam sebuah tesis yang berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet oleh Hadiyanto Kenneth, disebutkan bahwa rendahnya upaya preventif dari pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan menjadi faktor utama yang mendorong perkembangan judi online.
Hukum perjudian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baik versi lama maupun baru. Pasal 303 KUHP lama menjelaskan sanksi bagi orang yang terlibat dalam perjudian, sementara Pasal 303 bis mengatur sanksi bagi pemain judi. Dalam KUHP baru yang diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hukuman bagi pelaku dan pemain judi tanpa izin.
Selain itu, hukum judi online juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terakhir diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024. Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang distribusi informasi perjudian dan ancaman sanksi bagi pelanggarannya. Dari berbagai ketentuan hukum ini, dapat disimpulkan bahwa pemain judi online di Indonesia berisiko tinggi dijerat pidana dengan sanksi yang sangat tegas dan berat.
Pemerintah terus melakukan upaya penindakan dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online guna memutus mata rantai praktik ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan sesaat dari judi online mengingat risiko hukum dan sosial yang ditimbulkannya sangat besar.