Tuesday, June 24, 2025
HomeKriminalCara Legal Mengubah Surat Tanah Girik Menjadi Sertifikat SHM

Cara Legal Mengubah Surat Tanah Girik Menjadi Sertifikat SHM

Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang biasanya digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin mengubah surat tanah girik menjadi SHM, langkah ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah yang dimiliki. Surat girik umumnya diterbitkan oleh pejabat wilayah untuk menunjukkan penguasaan tanah sesuai adat, namun belum memiliki kekuatan kepemilikan yang sama sekali dengan SHM yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA), kepemilikan tanah secara sah di Indonesia hanya diakui dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Proses pengajuan perubahan dari surat tanah girik menjadi SHM dapat dilakukan dengan langkah-langkah tertentu. Pertama, mengurus dokumen di kelurahan setempat dengan persyaratan seperti surat keterangan tidak sengketa, surat riwayat tanah, dan surat penguasaan tanah sporadik. Setelah itu, proses dilanjutkan ke kantor pertanahan (BPN) dengan pengajuan permohonan, pengukuran ke lokasi, pengesahan surat ukur, penelitian data, hingga pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Biaya kepengurusan surat keterangan tanah ini dapat bervariasi tergantung pada letak dan ukuran tanah yang dimiliki. Proses ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan keadilan bagi pemilik tanah yang selama ini hanya memiliki bukti kepemilikan secara adat. Oleh karena itu, disarankan bagi pemilik surat tanah girik untuk segera melakukan perubahan menjadi SHM agar hak atas tanahnya terlindungi sepenuhnya secara hukum dan siap digunakan dalam proses jual beli tanah di masa mendatang.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer