Thursday, May 15, 2025
HomeKriminalAturan Hukum Penutupan Jalan Umum untuk Acara Pernikahan

Aturan Hukum Penutupan Jalan Umum untuk Acara Pernikahan

Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menutup jalan umum telah menjadi praktik umum di berbagai daerah di Indonesia. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena melibatkan penggunaan ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan hukum yang mengatur penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan, guna menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat luas yang juga menggunakan fasilitas umum tersebut.

Landasan hukum mengenai penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan panduan terkait pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan. Dalam hal ini, pihak yang ingin menutup jalan umum untuk acara pernikahan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai dengan klasifikasi jalan yang bersangkutan.

Prosedur untuk mengajukan izin menutup jalan umum untuk acara pernikahan meliputi pengajuan izin kepada pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan, yaitu jalan nasional atau provinsi, jalan kabupaten atau kota, serta jalan desa atau lingkungan. Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, dan alternatif jalur lalu lintas yang dapat digunakan selama acara berlangsung.

Sanksi atas pelanggaran menutup jalan umum tanpa izin meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Jika penutupan jalan menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan lalu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, dalam menutup jalan umum untuk acara pernikahan, penting bagi penyelenggara acara untuk mempertimbangkan aspek sosial, keselamatan, dan koordinasi dengan pihak terkait guna menjaga ketertiban umum dan menghindari sanksi hukum yang diberlakukan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer