Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran telah menarik perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang tidak sesuai dengan proyeksi yang ditargetkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, mencapai Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi sektor parkir yang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan.
Faktor utama yang menyebabkan target tidak tercapai adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Selain dari transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengharamkan penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan langkah-langkah strategis. Diantaranya adalah audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan bisa menjadi tulang punggung PAD yang kuat. Keberhasilan dalam upaya perbaikan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masa depan yang lebih cerah.