Thursday, May 15, 2025
HomeBeritaAnalisis Pakar Hukum: Dugaan Ijazah Palsu Wapres Gibran

Analisis Pakar Hukum: Dugaan Ijazah Palsu Wapres Gibran

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan tiga kemungkinan dasar hukum untuk proses impeachment. Dalam diskusi yang diadakan Kompas TV dengan tema ‘Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran’, Zainal menjelaskan bahwa langkah pertama dapat dilakukan oleh DPR jika ada pelanggaran konstitusi yang terjadi. Uceng, panggilan akrabnya, juga menyoroti kemungkinan perbuatan tercela sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden, seperti kontroversi terkait akun media sosial fufufafa yang memuat hinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, Uceng juga menyinggung terkait potensi pelanggaran hukum pidana, seperti laporan yang disampaikan oleh Ubaidilah Badrun ke KPK. Semua kemungkinan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti proses pemakzulan Wakil Presiden.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer