Malem Sambat Kaban, seorang politikus senior, mengutarakan pendapatnya mengenai isu yang mencuat terkait permintaan mundurnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui akun media sosial pribadinya, Malem Sambat Kaban menyoroti beberapa aturan terkait amandemen UUD 45 yang diperbolehkan dan disahkan. Menurutnya, proses amandemen tersebut berlaku juga untuk Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Konstitusi. Ia menegaskan bahwa pembatalan Wakil Presiden yang saat ini digulirkan juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun ada penolakan terhadap isu tersebut, Malem Sambat Kaban menekankan bahwa hal tersebut sah secara konstitusi. Sebelumnya, MPR RI diminta untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Alasan di balik panggilan tersebut termasuk masalah etika dan kekurangan kapasitas serta kompetensi Gibran dalam menjalankan peran sebagai Wakil Presiden.