Properti merupakan impian banyak orang karena bukan hanya sebagai simbol keberhasilan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang yang berharga. Sebelum memutuskan untuk membeli properti, penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kedua jenis sertifikat ini memiliki implikasi hukum dan finansial yang berbeda yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan dan penggunaan properti di masa depan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu dan merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Dengan kepemilikan SHM, pemilik memiliki kontrol penuh atas tanah serta kebebasan untuk menggunakan, menjual, atau mewariskannya tanpa batasan waktu tertentu. Selain itu, SHM juga memiliki nilai lebih karena dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di perbankan, memberikan manfaat finansial tambahan bagi pemiliknya.
Di sisi lain, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya dengan jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB harus memperbarui hak tersebut agar tetap dapat menggunakan tanah atau mengembalikannya kepada pemilik aslinya.
Perbedaan antara SHM dan SHGB juga terlihat dalam hal kepemilikan tanah, jangka waktu, hak atas bangunan, warisan, dan jaminan kredit. Pemilihan antara kedua jenis sertifikat ini sebaiknya didasarkan pada tujuan dan rencana jangka panjang. Memahami perbedaan ini sangat penting sebelum membuat keputusan dalam investasi properti. Jangan lupa untuk memeriksa status sertifikat properti sebelum membeli dan konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris agar hak-hak Anda terlindungi. Dengan demikian, pemahaman yang jelas tentang SHM dan SHGB akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat dalam pembelian properti sesuai dengan kebutuhan dan rencana masa depan Anda.