Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada kasus dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten. Sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait kasus ini. Dalam penelusuran awal, Bawaslu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih di beberapa lokasi di Kabupaten Serang. Pihak berwenang masih menyelidiki status ke-12 orang tersebut dan apakah mereka terlibat dalam tim kampanye pasangan calon. Temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu mengingat PSU di wilayah lain seperti Pasaman berlangsung tanpa laporan pelanggaran. Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menangkap lima orang terkait praktik politik uang pada PSU Pilkada Serang. Pelaku tertangkap sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan didistribusikan kepada pemilih untuk kepentingan pemenangan Paslon 01. Penyidik Gakkumdu Banten menjelaskan hal ini dalam pernyataan resmi mereka.