Sunday, April 27, 2025
HomeKriminalProsedur Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah

Prosedur Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah

Berbagai hal perlu dipertimbangkan ketika memiliki tanah atau properti, termasuk memastikan semua dokumen legalitas telah diurus dengan benar. Proses balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan untuk memastikan kepemilikan tanah secara resmi diakui oleh negara. Sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan yang sah atas suatu lahan atau tanah beserta bangunannya.

Langkah pertama dalam proses ini adalah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara calon penjual dan pembeli. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Setelah proses pembayaran selesai, berikutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke BPN. Beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk mengisi formulir permohonan, menyerahkan dokumen-dokumen yang lengkap, dan membayar biaya administrasi. Pastikan dokumen yang diperlukan seperti Akta Jual Beli, bukti pembayaran BPHTB, dan sertifikat tanah asli sudah disiapkan dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

Dengan memahami langkah-langkah tersebut, proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika mengalami kesulitan, selalu bisa meminta bantuan dari notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman. Adapun target pemerintah untuk digitalisasi sertifikat tanah dalam waktu lima tahun, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penerbitan sertifikat tanah.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer