Friday, April 25, 2025
HomeKriminalFungsi dan Manfaat Sertifikat Tanah yang Harus Dipahami

Fungsi dan Manfaat Sertifikat Tanah yang Harus Dipahami

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah atau lahan beserta bangunannya. Ini sangat penting karena menjadi dasar untuk segala transaksi tanah seperti jual beli, sewa, atau gadai. Sertifikat tanah juga memiliki peran krusial dalam menentukan harga jual tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).

Fungsi sertifikat tanah tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, namun juga sebagai perlindungan hukum bagi pemiliknya. Dengan sertifikat ini, kemungkinan sengketa kepemilikan tanah dapat diminimalisir. Selain itu, sertifikat tanah juga mendukung investasi properti karena dapat meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti, serta memudahkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Sertifikat tanah juga penting untuk pembaruan data properti dan meningkatkan nilai jual tanah. Tanah yang memiliki sertifikat cenderung memiliki harga yang lebih tinggi karena merupakan bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, memiliki sertifikat tanah bukan hanya kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi aset, meningkatkan kepastian hukum, serta potensi ekonomi properti.

Hal tersebut membuat penting bagi setiap pemilik tanah untuk memastikan legalitas hak kepemilikannya melalui sertifikasi tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Peran sertifikat tanah sangat vital dalam menjaga kepastian hukum dan keamanan kepemilikan properti, sehingga pemilik tanah harus selalu menjaga dan merawat sertifikatnya dengan baik. *———————————————————————————————————————————-*/)

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer