Beberapa daerah di Indonesia kini mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Tujuannya adalah untuk menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak. Saat ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program serupa.
Program pembayaran pajak kendaraan tanpa denda juga diterapkan di Provinsi Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun. Dalam kebijakan tersebut, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor berserta dendanya akan dihapuskan dengan syarat, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tahun berjalan.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar tunggakan pajak-nya dihapus. Dokumen yang perlu disiapkan seperti balik nama dan pajak 5 tahunan atau perpanjangan pajak tahunan. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota. Masyarakat Jawa Tengah juga tak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah diuntungkan karena cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa denda serta tunggakan sebelumnya. Selain itu, proses balik nama kendaraan bermotor bekas juga menjadi lebih mudah dan lebih terjangkau. Seluruh informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan dapat diperoleh langsung dari pihak terkait seperti Samsat dan situs resmi pemerintah daerah setempat.