Beberapa daerah di Indonesia saat ini sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak dari periode sebelumnya. Program ini memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan dengan kewajiban pajak tertunggak agar hanya perlu membayar pajak untuk tahun tersebut. Hingga saat ini, tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mengumumkan jadwalnya, dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten juga turut menerapkan kebijakan serupa dengan periode pelaksanaannya masing-masing.
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kabar baik kepada masyarakat dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa program ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam menyambut Idul Fitri 1446 H. Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan hingga tahun 2024 akan dihapuskan, hanya mengharuskan pembayaran pajak untuk tahun 2025 saja. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat Banten dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi tersebut. Berbagai syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Banten dapat diakses melalui situs resmi Samsat.
Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak di Banten perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti pendaftaran kendaraan di wilayah Provinsi Banten dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Terdapat berbagai ketentuan untuk balik nama, pajak lima tahunan, dan perpanjangan pajak tahunan yang harus dipenuhi. Melalui pemahaman syarat dan ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan mudah dan lancar. Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa beban dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Banten.