Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan hanya sekadar estetika, tetapi memiliki makna dan fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dengan pemahaman tentang perbedaan warna pelat ini, masyarakat dapat lebih mudah mengenali jenis kendaraan serta status penggunaannya. Di jalan raya, kendaraan pribadi umumnya menggunakan pelat berwarna putih sebagai perubahan dari warna hitam sebelumnya. Sementara kendaraan umum menggunakan pelat kuning, dan kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Ada juga pelat khusus seperti pelat hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, serta pelat biru untuk kendaraan korps diplomatik. Setiap warna pelat nomor memiliki arti dan peruntukannya masing-masing, membantu masyarakat memahami fungsi serta aturan yang berlaku bagi setiap jenis kendaraan di Indonesia.
Berikut adalah rincian dari berbagai jenis pelat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia beserta fungsinya:
– Pelat putih dengan tulisan hitam: Digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, serta kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
– Pelat kuning dengan tulisan hitam: Diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, dan taksi.
– Pelat merah dengan tulisan putih: Untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.
– Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC: Khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.
– Pelat putih dengan tulisan hitam dan tambahan garis warna biru: Menandakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
– Pelat hijau dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).
– Pelat putih dengan tulisan biru: Milik Korps Diplomatik negara asing.
Setiap warna dan tanda pada pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki arti yang dapat membantu masyarakat membedakan jenis dan fungsinya pada kendaraan di jalan raya.