Sabung ayam atau praktik mengadu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena telah menjadi bagian dari berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Meskipun dianggap sebagai tradisi atau hiburan turun-temurun oleh sebagian masyarakat, dalam ajaran agama Islam, praktik ini memiliki implikasi hukum yang jelas. Islam secara tegas mengajarkan untuk menjauhi perjudian dan tindakan yang dapat menyakiti makhluk hidup, sehingga sabung ayam sering dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.
Menurut pandangan ulama, sabung ayam diharamkan dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa tindakan menyakiti hewan seperti sabung ayam bertentangan dengan ajaran Islam yang mengutamakan kasih sayang terhadap makhluk hidup. Selain itu, praktik sabung ayam juga sering diiringi dengan taruhan atau perjudian, yang jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam.
Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 219 menjelaskan bahwa perjudian adalah perbuatan keji dan berasal dari godaan setan, sehingga harus dihindari. Dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil dan pandangan ulama, sabung ayam dapat dipastikan sebagai praktik yang dilarang dalam ajaran Islam.
Umat Islam diharapkan untuk menghindari sabung ayam dan praktik serupa, serta memperhatikan kesejahteraan hewan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Dengan demikian, sebagai umat beragama, kita diingatkan untuk mematuhi ajaran agama dan menjauhi segala bentuk tindakan yang membahayakan makhluk hidup.