Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025, dengan tujuan mengakhiri paradoks di Indonesia. Menurut Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan 17 ribu pulau, garis pantai terpanjang di dunia, dan hutan tropis yang luas. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi dan sumber daya alam di dalamnya seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat secara luas. Namun, sebagian besar sumber daya alam Indonesia diekspor mentah sehingga nilai tambahnya tidak maksimal bagi rakyat Indonesia sendiri.
Dengan berdirinya Danantara, fokus Indonesia akan lebih pada pengendalian industri strategis seperti hilirisasi nikel dan kobalt, kecerdasan buatan, dan industri minyak. Diharapkan lembaga investasi ini akan membantu Indonesia melompat ke negara maju dengan pertumbuhan ekonomi 8 persen. Melalui pengelolaan aset sebesar Rp 14.000 triliun, Danantara tidak hanya akan menjadi lembaga pengelola investasi tetapi juga instrumen percepatan pembangunan untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Hilirisasi merupakan dukungan untuk kemajuan dan kesejahteraan yang merata di Indonesia. Menyadari potensi Indonesia yang besar, pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri paradoks dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat secara maksimal.