Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/3/2025) melibatkan Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, dan empat anggota lainnya. Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan adalah pihak yang mengadukan lima teradu atas dugaan ketidakprofesionalan dalam melangsungkan debat publik Pilkada Tahun 2024. Salah satu masalah yang disoroti adalah kegagalan pelaksanaan debat yang berujung pada kegaduhan masyarakat akibat mati lampu selama 30 menit. Meskipun teradu membantah dugaan tersebut, menyatakan bahwa semua persiapan telah dilakukan dengan baik termasuk koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, dan penyedia listrik. Menurut mereka, insiden mati lampu tersebut diluar kendali mereka dan pihak PLN telah melakukan langkah pencegahan dengan memasang daya cadangan. Hal ini membuat masyarakat meragukan integritas KPU Kabupaten Barru selama pelaksanaan debat terbuka pada Pilkada tersebut.