Tuesday, March 25, 2025
HomeKriminalUU Hak Cipta 29 Penyanyi Indonesia: Pandangan Umum & Dampaknya

UU Hak Cipta 29 Penyanyi Indonesia: Pandangan Umum & Dampaknya

Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, baru-baru ini mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bertujuan untuk meninjau isi undang-undang tersebut yang dianggap merugikan para pelaku industri musik. Keberatan ini juga didukung oleh sejumlah penyanyi lain, termasuk Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, dan lainnya, yang bergabung dalam kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka berpendapat bahwa UU Hak Cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik, sehingga mereka berharap agar MK dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai merugikan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sendiri mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karya mereka. Secara otomatis, hak cipta ini berlaku setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata dan tetap tunduk pada pembatasan yang diatur untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan akses publik terhadap karya kreatif. Gugatan ini akan melalui proses persidangan di MK, dengan harapan bahwa MK dapat memberikan keputusan yang adil dan melindungi hak-hak para pelaku industri musik di masa mendatang. Para penyanyi berharap agar pemerintah dan legislatif dapat lebih memperhatikan aspirasi para seniman dalam penyusunan regulasi terkait hak cipta guna menciptakan iklim industri musik yang lebih kondusif dan adil.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer